Dalam pengumuman tersebut, Arief mengatakan, massa pendukung kedua pasangan capres-cawapres diperkenankan hadir di KPU. Namun, lanjut Arief, hanya beberapa orang saja yang diperbolehkan memasuki ruangan KPU. “Semua boleh datang, di bawah tapi (pelataran KPU). Yang di atas yang dibatasi. Ya kapasitas ruangannya cukup boleh datang,” tutur Arief.













