JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan ke pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) supaya pemilihan umum (Pemilu) pada 2024 digelar lebih cepat dari 21 April menjadi 21 Februari.
“Kami menginginkan agar penyelenggaraan pemilu ini dipercepat, untuk menghindari kekosongan untuk pencalonan Pilkada,” kata Ketua KPU RI Ilham Saputra melalui keterangan tertulisnya, Minggu (30/5/2021).
Ilham menuturkan pihaknya telah melakukan simulasi untuk mempercepat hari pemungutan suara pada Pemilu 2024.
“Jika nanti kami laksanakan tetap April 2024, kami khawatir ada perselisihan hasil pemilu, maka terkendala jika ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang, yang akan memakan waktu,” ujar Ilham.
Tidak hanya itu, KPU juga mengusulkan ke pemerintah dan DPR RI agar Pilkada turut digelar pada 20 November 2024.
“Walaupun demikian, dua tanggal itu masih bersifat usulan dan belum dibahas atau disetujui oleh pemerintah serta DPR RI,” kata Ilham.