Oleh: Lucius Karus
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)
Verifikasi faktual partai politik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu ternyata tidak serta merta berakhir dengan disahkannya 10 parpol nasional yang menjadi peserta Pemilu 2014. Karena pada akhirnya, putusan KPU itu langsung digugat oleh dua partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Undang-Undang Pemilu Pasal 259 memberikan kewenangan penyelesaian sengketa antara Penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu kepada Bawaslu. Dalam UU yang sama disebutkan juga bahwa putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota (ayat 1).
Perintah UU Pemilu itu yang kemudian dimanfaatkan oleh PKPI dan PBB dalam mencari keadilan setelah KPU tidak mengesahkan mereka bersama 10 Parpol Nasional lain yang resmi menjadi peserta Pemilu 2014. Baik PBB maupun PKPIÂ langsung menggugat keputusan KPU tentang Peserta Pemilu ke Bawaslu. Bawaslu setelah melakukan pemeriksaan, kemudian menerima gugatan PKPI sekaligus menyatakan verifikasi KPU terhadap PKPI bermasalah (Keputusan Bawaslu No. 012 tanggal 05 Februari 2013).
Keputusan Bawaslu ini tidak direspons oleh KPU. KPU memegang teguh prinsip bahwa Keputusan KPU bersifat final dan mengikat. Tidak puas dengan sikap KPU yang ogah menjalankan perintah Bawaslu, baik PKPI maupun PBB kemudian mengajukan gugatan asminstrasi negara ke PT TUN.
Gugatan kedua partai tersebut tak sia-sia. Dalam dua sidang yang berbeda, PBB dan PKPI dinyatakan sah sebagai Peserta Pemilu 2014 sekaligus menyatakan bahwa keputusan KPU melanggar hukum. PBB merupakan partai yang diputuskan duluan oleh PT TUN yang diikuti pleno KPU yang mengesahkan keikutsertaan PBB sebagai peserta pemilu dengan otomatis mendapatkan nomor urut 14 (Nomor urut 1-13 sudah diundi kepada partai-partai Nasional dan Lokal yang lolos verifikasi versi KPU).
Nasib baik yang dialami oleh PBB di PT TUN disusul oleh PKPI yang juga diputuskan layak sebagai Peserta Pemilu. Kini tinggal menunggu hasil rapat pleno KPU untuk menentukan nasib PKPI ke depan. Jika merujuk pada pertimbangan KPU dalam memutuskan nasib PBB sebelumnya dengan menjadikan alasan mepetnya waktu yang tersisa sebelum penyerahan DCS (Daftar Calon Sementara) Â sebagai dasar pemufakatan komisioner mengesahkan PBB sebagai peserta pemilu, rasa-rasanya alasan yang sama semakin tepat bagi PKPI untu juga diresmikan sebagai Peserta Pemilu 2014.