TANGERANG-Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe C Soekarno Hatta (Soetta), berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar dari hasil penegahan upaya penyeludupan barang yang hendak di ekspor seperti kura-kura moncong babi dan kura-kura leher panjang (chelodina mccordi). Aksi penyelundupan ini melibatkan lima orang warga negara Indonesia.
Sejak Sabtu (20/2), kelima pelaku berinisial WH, NV, BM, IW dan SU diamankan karena terbukti mencoba melakukan jenis hewan dilindungi tanpa dokumen sah.
Kabid Penindakan Bea dan Cukai Bandara Soetta, Yulianto, mengungkapkan, kelima pelaku yang diamankan tersebut memiliki peran masing-masing. “Kelima orang yang kami tahan ada pemilik CV, pemasok barang, sopir karyawan CV, pengemas barang dan freelance pengurus pembuatan PEB dan Sertifikat Karantin,” ucapnya.
Diungkapkan Yulianto, dua jenis kura-kura liar dilindungi itu, berasal dari Bekasi yang didatangkan langsung dari Kabupaten Asmat, Provinsi Papua. “Negara tujuan ekspornya, Guangzhou, Cina,” jelasnya.
Komentari tentang post ini