Sementara itu, rasio Non-Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan sedikit turun ke level 2,73% (NPF net:0,55%).
Adapun risiko nilai tukar perbankan berada pada level yang rendah, dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,86%, di bawah ambang batas ketentuan.
Likuiditas dan permodalan perbankan juga berada pada level yang memadai. Liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing-masing sebesar 197,91%dan 88,33%, di atas ambang batas ketentuan.Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi.
Dia mengarakan Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan-perbankan sebesar 22,54%. Sejalan dengan itu, Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 313% dan 641%, jauh diatas ambang batas ketentuan.
“Di tengah memburuknya outlook pertumbuhan ekonomi global, OJK akan terus mendukung reformasi struktural yang dilakukan Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional,” jelasnya.
OJK tegasnya juga akan terus mencermati perkembangan risiko kredit serta kondisi likuiditas sektor jasa keuangan agar senantiasa terjaga pada level yang memadai untuk mendukung pertumbuhan sekaligus menjaga stabilitas.
“OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan para stakeholder untuk memitigasi ketidakpastian eksternal yang cukup tinggi dan juga mengoptimalkan kontribusi sektor jasa keuangan dalam pembangunan,” pungkasnya.