JAKARTA-Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) melapokan dan memintakan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi Christea Frisdiantara, Ketua Perkumpulan Pembinaan Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP – PTPGRI), yang saat ini ditahan di Kejaksaan Sidoarjo, Jawa Timur.
Christea Frisdiantara adalah korban kriminalisasi dengan tuduhan melakukan pemalsuan surat keterangan domisili dan specimen yang dilaporkan Lurah Magersari, Sidoarjo, H Moch Arifin dengan nomor: LPB/304/VII/2018/Jatim/Resta SDA. Sementara dalam pengakuan yang direkam yang hasil rekamannya sudah diserahkan kepada Divisi Propam, Lurah Magersari tersebut mengaku tidak mengetahui isi laporan tersebut dan tidak mengenal Christea Frisdiantara.
Terkait dengan laporan dari JKJT, LPSK menegaskan akan segera menindaklanjuti dan melakukan investigasi berdasarkan laporan tersebut serta berkodinasi dengan para pihak terkait. Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum JKJT, Agustinus Tedja Bawana setelah melaporkan kasus tersebut ke LPSK, Selasa (4/12/2018).
“Kami memang harus melaporkan dan meminta perlindungan dari LPSK mengingat bahwa ada kejadian trautamatik yang dialami oleh Pak Christea. Ia dipaksa tetapi menolak untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Sidoarjo. Namun penolakan itu berujung pada digundulinya Pak Christea oleh polisi. Foto Pak Christea yang gundul itu disebar ke berbagai media. Meskipun mendapat perlakukan tidak menyenangkan dan merendahkan martabatnya sebagai akademisi yang tidak melakukan tindak pidana, Pak Christea tetap tidak mau menandatangani berkas yang disodorkan oleh polisi,” ujar Agustinus Tedja Bawana.














