Selain itu, Tedja Bawana menjelaskan lebih lanjut, perlindungan dari LPSK itu sangat diperlukan karena pada saat ini Christea menderita sakit di penjara. Belum ada tanda-tanda dari kejaksaan untuk melakukan upaya meringankan sakit Christea Frisdiantara.
“Perlindungan itu tidak hanya untuk Pak Christea yang kami mintakan. Perlindungan juga kami mintakan untuk keluarga, isteri dan anaknya. Ini penting untuk dimintakan agar jangan sampai ada tindakan yang melanggar atau melawan hukum menimpa korban ataupun keluarga yang dapat saja dilakukan oleh pihak ketiga,” ujar Tedja.
Tedja juga mengaku terus melakukan kordinasi dengan Divisi Propam Mabes Polri menyusul laporannya pada pekan lalu. Selain Divisi Propram, kasus kriminalisasi terhadap Christea Frisdiantara juga dilaporkan kepada kepada Kejaksaan Agung RI, Kompolnas Kabareskrim Mabes Polri dan Ombudsman. Selain itu, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) melalui Ketua Bidang Hubungan Antar Penegak Hukum, Hermawi Taslim, menegaskan PERADI akan membela Christea Frisdiantara tanpa dipungut bayaran (pro bono).
Bahkan Hermawi Taslim yang juga Wadir Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi – Maaruf, menegaskan bahwa pihaknya akan membongkar tindakan tak terpuji secara konspiratif dari para pihak yang memang secara sengaja melawan hukum dengan memidanakan orang tak bersalah. Penegasakan Taslim itu diungkapkan ketika bertemu dengan Tedja Bawana di Jakarta, Senin (3/12/2018).














