Tedja Bawana mengaku bahwa perlindungan terhadap korban merupakan hak dan sekaligus memiliki peranan penting dalam proses peradilan. Merujuk pada UU No. 31 Tahun 2014 tentang “Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban” pasal 10, Tedja menegaskan bahwa Christea Frisdiantara memang dikriminalisasi secara sistematis. Alasannya, menurut Tedja adalah, ada laporan dari pihak Christea yang tidak dilanjuti oleh Polda Jawa Timur hingga sekarang, padahal laporannya sejak Februari 2018.














