JAKARTA-Presiden Joko Widodo mencanangkan tahun 2016 ini sebagai Tahun Percepatan Pembangunan Nasional. Untuk itu, Kepala Negara meminta aparat hukum untuk tidak mengkriminalisasi kebijakan para pejabat agar proses pembangunan berjalan lancar. Namun upaya percepatan pembangunan ekonomi ini terhambat lantaran profesi kurator dan pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dikriminalisasi. “Bapak Jokowi sudah tegas dalam pidatonya untuk para penegak hukum tidak boleh mengkriminalisasikan kebijakan pejabat, ya dalam hal ini Kurator dan Pengurus termasuk, karena mereka bertugas di bawah Pengadilan,” ujar praktisi hukum yang banyak menangani berbagai perkara politik dan ekonomi, M Mahendradatta dalam keterangannya, Kamis (18/8).
Akhir-akhir ini ramai diberitakan bahwa profesi kurator dan pengurus PKPU acap kali mendapat perlakuan kriminalisasi oleh debitur melalui penegak hukum dengan berbagai alasan. Dua pengurus PKPU untuk PT Meranti Maritime yakni Allova Mengko dan Dudi Primedi dilaporkan kepada pihak Kepolisian karena dinilai melakukan pencemaran nama baik. Mereka dituduh melanggar Pasal 310, 311, dan 317 KUHP.
Mahendradatta mengaku banyak menangani klien Bank-Bank yang seringkali mengalami permasalah debitur yang macet pembayarannya. Opsi penyelesaian utang melalui kepailitan atau PKPU untuk selanjutnya diserahkan kepada Kurator dan Pengurus sering dilakukan oleh Bank-Bank karena prosesnya cepat dan efisien serta dilakukn dibawah pengawasan Pengadilan Niaga. “Jika banyak perlakuan kriminalisasi kepada Kurator dan Pengurus saya takut besok-besok tidak ada lagi yang mau jadi Kurator atau Pengurus, makin banyak tagihan macet yang tidak dapat diselesaikan.” tegasnya.














