Padahal Presiden Jokowi sudah tegas dalam pidatonya meminta penegak hukum agar tidak boleh mengkriminalisasikan kebijakan pejabat. Dalam hal ini , Kurator dan Pengurus termasuk, karena mereka bertugas di bawah Pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jamaslin James Purba menyayangkan kriminalisasi terhadap dua kurator tersebut. Semestinya, sebelum laporan tersebut sampai kepada pihak kepolisian, para debitur atau kreditur yang menilai kesalahan yang dilakukan kurator harus dilaporkan kepada hakim pengawas. “Namun itu tidak dilakukan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan semakin dikenal di masyarakat Indonesia ketika masa krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1998. Pada saat itu, banyak sekali debitur yang tidak mampu menyelesaikan pembayaran utang-utangnya.
Seiring dengan kondisi ekonomi yang tidak membaik, perkara PKPU/Kepailitan pun meningkat. Ada yang menggunakan PKPU sebagai upaya hukum guna mendapat kepastian hukum atas piutangnya dan buat debitur yang memang tidak samggup membayar bisa memberikan penawaran pembayaran yang bisa diterima oleh kreditur sehingga bisnis bisa kembali berjalan.














