“Kejadian OTT secara berturut-turut dari tahun 2025 hingga awal 2026 ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di daerah tidak surut dan KPK kembali menunjukkan taringnya, yaitu komitmen kuat dalam menindak pejabat yang diduga melakukan korupsi,” kata Kriminolog alumni Universitas Indonesia (UI), Hardiat Dani di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/01/2026).
Menurut Hardiat, tindakan tegas dari KPK ini merupakan sinyal kuat kepada seluruh aparatur pemerintahan bahwa korupsi tidak akan ditolerir, apalagi jika sudah merugikan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dari perspektif critical criminology, fenomena kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjerat OTT KPK dalam waktu singkat menunjukkan kuatnya kejahatan jabatan atau occupational crime yang bersumber dari relasi kuasa, akses anggaran dan diskresi dalam ranah politik. Kepala daerah berada pada posisi strategis yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang sejak awal masa jabatan, terutama ketika proses elektoral menimbulkan biaya politik tinggi.
“Praktik korupsi kepala daerah dilakukan untuk ‘mengembalikan modal politik’ atau memenuhi komitmen balas budi kepada sponsor politik, dengan asumsi risiko hukumnya dapat dinegosiasikan atau diminimalkan melalui kekuasaan struktural yang dimiliki,” imbuh Hardiat.















