Hardiat Danimenambahkan, berdasarkan analisis green criminology, kerusakan lingkungan yang disengaja atau akibat kelalaian korporasi merupakan bentuk kejahatan yang berdampak sistemik terhadap masyarakat.
Kerugian material dan sosial yang timbul bukan hanya akibat proses alam, tetapi akumulasi dari eksploitasi sumber daya tanpa pengawasan ketat.
“Apabila ada korporasi yang terlibat dalam pembabatan hutan dan pertambangan rakus harus dimintai pertanggungjawaban hukum, bukan sekadar administratif. Jika tidak ada penegakan tegas, siklus kejahatan lingkungan oleh korporasi akan terus berulang dan masyarakat selalu menjadi korban,” imbuh Hardiat Dani.
Perekonomian beberapa daerah Sumatera kini lumpuh akibat terputusnya infrastruktur vital seperti jembatan, jalan dan jaringan listrik, sehingga memperlambat proses evakuasi maupun distribusi bantuan.
Pemerintah daerah dan pusat menghadapi tantangan berat dalam memulihkan wilayah terdampak yang kini berubah menjadi zona bencana besar.
Selain itu, banjir bandang di Sumatera ini juga mengancam kelestarian flora dan fauna yang sudah berada di ambang kepunahan.
Habitat alami dari banyak spesies endemik, termasuk mamalia kecil, reptil hutan dan tumbuhan langka juga berpotensi mengalami kerusakan parah akibat luapan air dan hilangnya tutupan hutan.














