Jika kondisi ini terus berlanjut tanpa upaya pemulihan ekosistem, risiko kepunahan spesies-spesies tersebut akan semakin meningkat.
“Dalam konsepsi green criminology, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik industri ekstraktif, tata kelola hutan dan efektivitas penegakan hukum lingkungan,” pungkas Hardiat.














