Hardiat menjelaskan bahwa posisi tambang yang lebih rendah dari badan air alami berpotensi mempercepat aliran limbah tambang ke sungai ketika terjadi hujan ekstrem.
Selain itu juga berpotensi terjadi longsor. Kondisi tersebut tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga keselamatan warga dan mengganggu ekonomi masyarakat yang bergantung pada sungai.
Hardiat menambahkan, fenomena viral ini tidak bisa dilepaskan dari perspektif green criminology yang melihat bahwa kejahatan terhadap lingkungan bukan hanya sebagai pelanggaran hukum formal, tetapi juga sebagai kejahatan terhadap manusia.
“Dalam green criminology, praktik eksploitasi berlebihan seperti ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan dan dampaknya akan menimbulkan penderitaan jangka panjang bagi manusia dan alam,” imbuh Hardiat.
Fenomena viralnya rekaman udara tambang batu bara di Kabupaten Berau juga memperlihatkan eksploitasi sumber daya dan bentuk kerakusan yang tidak menitikberatkan pada aspek ekosentrisme dan etika lingkungan.
Rekaman tersebut menunjukkan ketimpangan ekstrem, di mana alam terbelah rapi oleh alat berat demi kepentingan ekonomi semata.
Menurut Hardiat, negara tidak boleh hanya menunggu ketika isu menjadi viral di media sosial.















