Diperkirakan, tren penurunan penerimaan perpajakan akan berlanjut, sehingga bisa memicu krisis fiskal. Rasio pajak akan turun, diperkirakan hanya maksimal 9,5 persen dari PDB.
Lebih rendah dari rasio pajak sebelum pandemi, 2019, yang mencapai 9,8 persen.
Kondisi fiskal memang sudah sangat rentan sebelum pandemi covid-19.
Ekonomi Indonesia ketika itu hanya diselamatkan oleh pandemi yang membuat harga komoditas melonjak sejak pertengahan 2020, akibat kebijakan moneter global yang bersifat inflationary, yaitu kebijakan suku bunga (mendekati) nol persen, dengan kombinasi monetary financing, yaitu pembiayaan defisit anggaran melalui quantitative easing, atau bahasa awamnya adalah cetak uang.
Lonjakan harga komoditas bagaikan durian runtuh bagi Indonesia. Fundamental ekonomi dan ekspor yang masih sangat mengandalkan sektor komoditas pertambangan dan perkebunan mendapat keuntungan berlimpah.
Tetapi, ironinya, yang mendapat keuntungan berlimpah tersebut hanya pengusaha tambang dan perkebunan, dan tentu saja pemerintah.
Sedangkan rakyat yang sebenarnya merupakan pemilik kekayaan alam Indonesia malah buntung, alias menderita.
Rakyat malah dibebankan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 1 April 2022, dan kenaikan harga BBM (bersubsidi) pada 3 September 2022.












