JAKARTA-Harga rata-rata ICP minyak mentah Indonesia pada bulan Oktober 2021 kembali mengalami kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya.
Berdasarkan perhitungan Formula ICP, rata-rata ICP Oktober mencapai US$81,80 per barel, naik sebesar US$9,60 per barel dari US$72,20 per barel pada bulan sebelumnya.
Penetapan harga rata-rata ICP bulan Oktober ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 217.K/HK.02/MEM.M/2021 tanggal 8 November 2021.
Mengutip Executive Summary (Exsum) Tim Harga Minyak Mentah Indonesia, ICP SLC juga naik sebesar US$9,27 per barel dari US$72,25 per barel menjadi US$81,52 per barel.
Dikatakan Tim Harga Minyak Indonesia dalam exsum-nya, perkembangan harga rata-rata minyak mentah utama di pasar internasional pada bulan Oktober 2021 dibandingkan bulan September 2021 mengalami peningkatan.
Beberapa faktor yang mempengaruhi, antara lain krisis pasokan gas dan peningkatan harga batu bara berujung pada timbulnya krisis listrik di Eropa dan Asia, saat memasuki periode musim dingin yang diperkirakan lebih dingin dari sebelumnya, sehingga meningkatkan permintaan minyak mentah sebagai bahan bakar pengganti.
Faktor lainnya, kesepakatan OPEC+ untuk tidak menambah peningkatan produksi dan hanya akan melanjutkan rencana kenaikan produksi 400 ribu BOPD per bulan meskipun terdapat peningkatan permintaan minyak mentah.















