Apalagi putusan MK No 90 ini menambah norma baru yang mengubah pasal di dalam UU, sehingga pasal tersebut harus diubah.
Oleh karena itu, agar putusan MK dapat berlaku di dalam perundang-undangan, maka putusan MK harus ditindaklanjuti dan diatur di dalam UU Pemilu, dan dilakukan oleh DPR atau Presiden.
Pasal 10 ayat (1) huruf d UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan berbunyi: “Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang: tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.”
Pasal 10 ayat (2) berbunyi: Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden.
Karena itu, sangat jelas, bahwa putusan MK terkait batas usia capres cawapres tidak berlaku kalau belum diatur di dalam UU Pemilu, Pasal 69 huruf q.
Selanjutnya, penetapan capres dan cawapres, sesuai UU Pemilu, harus mengacu pada Peraturan KPU, yang pada gilirannya harus mengacu pada UU Pemilu.
Dengan kata lain, materi muatan Peraturan KPU tidak bisa dan tidak boleh berdasarkan putusan MK.
Karena, Peraturan KPU pada hakekatnya merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan Pemilu.
Pasal 75 UU Pemilu ayat (1), (2) dan (4) berbunyi: “Untuk menyelenggarakan Pemilu …, KPU membentuk Peraturan KPU ….”;
“Peraturan KPU …. merupakan pelaksanaan peraturan perundang undangan.”;
“Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU …, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat.”
KPU sangat paham mengenai hal ini. Karena itu, KPU sejauh ini belum mengubah Peraturan KPU yang menetapkan syarat usia capres cawapres paling rendah 40 tahun.
Untuk mengubah peraturan ini, KPU wajib konsultasi dengan DPR dan pemerintah.
Ketika konsultasi, DPR bisa menolak permintaan revisi Peraturan KPU tersebut.













