KPU tidak bisa paksa dan tidak bisa perintah DPR untuk melakukan revisi seperti keinginannya.
Memang siapa KPU?
Alasan pertama, DPR bisa berdalih putusan MK berpotensi cacat hukum, karena hakim konstitusi yang menangani perkara ini diduga dan sudah dilaporkan melanggar kode etik kekuasaan kehakiman.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedang memeriksa dan mengadili laporan dugaan pelanggaran kode etik ini, sehingga DPR wajib menunggu hasil persidangan tersebut.
Kalau hakim konstitusi diputuskan melanggar kode etik, maka putusan MK otomatis batal demi hukum.
Kedua,Karena DPR adalah lembaga pembuat UU maka DPR bisa membuat persyaratan baru terkait batas usia capres-cawapres.
Misalnya, dengan menambahkan persyaratan menjadi “berpengalaman sebagai kepala daerah setingkat provinsi”, atau “berpengalaman sebagai kepala daerah setidaknya-tidaknya satu periode”.













