“Ketiga adalah peningkatan profesionalisme dengan memperkuat sistem pendidikan dan pelatihan yang berbasis kompetensi, teknologi modern, dan standar internasional untuk meningkatkan kapasitas anggota kepolisian di semua tingkatan,” beber dia.
Keempat, lanjut Hargens, perbaikan hubungan dengan masyarakat melalui community policing, keterbukaan informasi, mekanisme pengaduan yang responsif, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan kinerja kepolisian. Kelima, reformasi sistem hukum internal. Terakhir, sistem evaluasi kinerja yang objektif dengan mngembangkan indikator kinerja yang terukur, berbasis pada kepuasan publik dan efektivitas penegakan hukum, bukan hanya pada angka statistik yang mudah dimanipulasi.
“Polemik tentang mekanisme penunjukan Kapolri ini menggarisbawahi pentingnya membedakan antara perubahan prosedural dan reformasi substantif. Usulan Komite Reformasi Polri untuk penunjukan langsung oleh Presiden tidak hanya bermasalah dari perspektif demokrasi, tetapi juga mengalihkan fokus dari agenda reformasi yang sesungguhnya mendesak,” pungkas Hargens.















