Klaim yang ada mengakibatkan pertentangan dan perdebatan yang menimbulkan konflik sosial, konflik politik yang berkembang dalam kehidupan sosial, berbangsa dan bernegara.
Oleh sebab itu, sebagai akademisi dan juga senator bagi saya penting sekali untuk membagi pandangan, semoga bisa bermanfaat untuk memberikan pertimbangan, persetujuan dan kebijakan-kebijakan lainnya untuk OAP,” sambungnya.
Pendekatan Definisi
Menurut Filep Wamafma, definisi orang asli Papua diantaranya termuat dalam undang-undang Otonomi Khusus pasal 1 Poin 22 yang menyebutkan orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
“Bagian ini menurut pendapat saya setelah lakukan pengkajian, maka saya berpendapat bahwa suku-suku Nusantara lainnya yang datang ke Papua di abad 15, 16, 17 atau sebelumnya belum tentu disebut sebagai orang asli Papua. Karena yang disebut sebagai orang asli Papua adalah secara kodrat, secara ciptaan dianugerahkan oleh Yang Maha Kuasa, sejak awal suku sebagai identitas utama hidup di tanah Papua,” jelasnya.
Komentari tentang post ini