Filep lantas menyebutkan suku migran yang datang sejak lama dari luar Papua itu dapat disebut sebagai orang asli Papua dengan syarat, diantaranya yakni adanya pengakuan atau pengangkatan bahwa mereka adalah orang asli Papua, juga dengan adanya pengecualian.
“Yang pertama adalah mereka yang mengangkat sebagai bagian daripada suku-suku asli Papua itu tentu dengan konsekuensi yakni mereka memiliki kewajiban untuk menyediakan hak-hak sebagaimana hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat adat pada umumnya. Sehingga apabila suatu masyarakat adat menerima suku-suku Nusantara atau suku-suku lain yang datang ke Papua sebagai orang asli Papua maka konsekuensinya adalah wilayah adat itu juga adalah bagian satu kesatuan yang diberikan kepada mereka yang datang pada waktu itu,” urainya.
“Yang kedua bahwa segala hukum adat yang berlaku baik oleh suku-suku Nusantara atau migran yang datang berabad-abad tahun lamanya ke Papua, dalam praktik praktik kehidupan mereka di Papua tentu mereka juga telah menerapkan nilai-nilai hukum-hukum adat di Papua. Yang ketiga, mereka juga telah diberikan wilayah adat, memperoleh struktur kelembagaan yang diakui oleh masyarakat adat dan yang paling penting adalah mereka diakui sebagai bagian dari suku-suku asli Papua dalam keputusan-keputusan musyawarah adat,” kata Filep lagi.
Komentari tentang post ini