LABUAN BAJO – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo melarang kapal wisata berlayar ke Pulau Komodo, Pink Beach dan Pulau Padar Taman Nasional Komodo (TNK) di Kabupaten Manggarai Barat selama 10-12 Februari 2025, karena cuaca buruk.
“Surat persetujuan berlayar (SPB) hanya diberikan dengan tujuan Rinca,” kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto saat dihubungi ANTARA di Labuan Bajo, Senin (10/2).
Ia menjelaskan pembatasan pelayaran laut itu memperhatikan perkembangan prakiraan cuaca oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan menurut pengamatan di lapangan terhadap kenaikan intensitas gelombang, arus dan angin kencang yang terjadi, karena pengaruh siklon tropis bernama 96S di sisi laut selatan.
“Maka, perlu diberlakukan pembatasan daerah pelayaran guna keselamatan kapal,” ujarnya.
Ia menjelaskan kapal wisata jenis open deck dilarang untuk berlayar di wilayah itu hingga cuaca dinilai membaik.
“Kepada para nakhoda agar memastikan kelaiklautan kapal dan berlindung apabila cuaca buruk dan melanjutkan pelayaran kembali setelah cuaca normal,” katanya.