Selain itu, dilakukan pengecekan kapasitas penumpang, pengendalian muatan kendaraan, serta kesiapan dan kompetensi awak kapal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KSOP Waingapu juga meningkatkan intensitas ramp check dan pengawasan langsung di lapangan bersama Marine Inspector, Syahbandar, dan instansi terkait.
Kapal yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan tidak akan diberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai seluruh kekurangan dipenuhi.
Prinsip ini menjadi bentuk komitmen bahwa keselamatan pelayaran tidak dapat ditawar.
“Kami menerapkan prinsip Zero Tolerance for Safety. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran keselamatan sekecil apa pun. Kapal yang belum memenuhi standar tidak akan diizinkan berlayar. Keselamatan penumpang dan awak kapal adalah prioritas utama kami,” ujar Kepala Kantor KSOP Waingapu Dr. Fadly Afand Djafar dalam keterangannya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh jajaran telah diinstruksikan untuk bekerja profesional, objektif, dan bertanggung jawab dalam setiap proses pemeriksaan.
“Momentum Angkutan Lebaran harus menjadi bukti bahwa pelayanan transportasi laut semakin tertib, aman, dan berkeselamatan.Kami mengajak seluruh operator kapal untuk bersama-sama menjaga kepercayaan masyarakat dengan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” terangnya.















