Teten mengatakan, studi KLHS akan dibuat mudah untuk dipahami supaya pemerintah dapat segera memutuskan kebijakan pabrik Semen Rembang. Pada KLHS nantinya akan dipelajari dan dilihat mengenai daya dukung dan tampung alam sekitar terkait kegiatan pabrik semen. “Studi KLHS paling lama dilakukan selama setahun, tapi bisa juga kurang. Makanya bagaimana tergantung kerja yang dilaksanakan tim KLHS nantinya,” tutur Teten.
Studi KLHS yang akan dilakukan oleh para pakar lingkungan dan tata ruang, ucap Teten, mengenai aspek ekologi, sosial serta ekonomi. Ketiganya akan benar-benar dipastikan saling mendukung sehingga ada keputusan terukur yang nanti diambil pemerintah. “Keputusannya nanti menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah pusat dan daerah ya,” ujar Teten.
Teten juga mengungkapkan bahwa KLHS memiliki kaitan erat dengan investasi industri. Hasil KLHS nantinya, tutur dia, dapat memberikan kepastian kepada investor mengenai keberlanjutan pabrik secara bisnis dan usaha ke depan.
Polemik pembangunan pabrik Semen Rembang bermula ketika Mahkamah Agung pada 5 Oktober lali mengabulkan gugatan izin lingkungan yang disampaikan sekelompok orang. Sebelumnya, gugatan yang didaftarkan ke PTUN Semarang dan PTUN Surabaya ditolak majelis hakim.