JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat bekas buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritextidak mendapatkan tunjangan hari raya hingga hari ini.
Padahal, pemerintah menetapkan setiap perusahaan wajib membayarkan THR selambatnya akhir pekan lalu.
“Para buruh yang terkena PHK tersebut mayoritas tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk buruh Sritex yang hingga Lebaran usai belum juga menerima hak THR mereka,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Said Iqbal menegaskan bahwa pernyataan pemerintah yang menyebut THR akan dibayarkan kemudian hanyalah janji manis semata.
THR adalah hak buruh yang harus dibayarkan sebelum Lebaran, tepatnya maksimal H-7.
“Jika dibayarkan setelah itu, maka secara hukum dan substansi, tidak bisa lagi disebut THR,” kritiknya.
Lebih jauh, Said Iqbal menyayangkan perlakuan dari perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim, yang hanya memberikan bantuan hari raya (BHR) sebesar Rp50 ribu kepada para pengemudi.
Padahal, ada anggota KSPIyang selama ini mampu menghimpun pendapatan lebih dari Rp30 juta.
Seharusnya mereka menerima BHR yang nilainya mendekati Rp900 ribu.














