JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) & Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta Menteri Tenaga Kerja (Menaker) untuk mengambil alih penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) puluhan ribu buruh PT. Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, maka harus mengikuti mekanisme dan prosedur UU Ketenagakerjaan dan keputusan MK No 68/2024.
Menurutnya, Menaker harus memahami dulu mekanisme dan prosedur untuk mem-PHK seorang buruh.
“Setelah itu kemudian mengambil langkah-langkah kebijakan yang tidak melanggar UU Ketenagakerjaan dan Keputusan MK Nomor 68/2024,” jelasnya.
Bilamana Menaker tidak menjalankan mekanisme dan prosedur PHK sesuai UU Ketanagakerjaan dan keputusan MK, maka status PHK puluhan ribu buruh PT Sritex adalah batal demi hukum, atau PHK illegal.
Dengan kata lain, seluruh PT Sritex tersebut tetap dibayar upah dan THR oleh pengusaha sampai dengan terbitnya kesepakatan tertulis secara tripartit (anjuran tertulis) yang ditandatangani oleh pemerintah dalam hal ini Menaker yang ditugaskan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto.
Berikut ini Partai Buruh dan KSPI meminta agar Menaker memahami dan mengambil langkah-langkah kebijakan sebagaimana tersebut di bawah ini:














