Menurutnya, Konvensi ILO Nomor 131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama, yaitu standar living cost suatu negara.
Di Indonesia disebut Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau angka makro ekonomi nasional yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, KHL, yang di Indonesia dikenal sebagai kebutuhan hidup layak.
“Presiden Prabowo telah mengambil langkah berani dengan menegakkan aturan hukum nasional dan standar internasional melalui keputusan ini. Namun, anehnya, Apindo dan Kadin justru menunjukkan sikap yang bertentangan dengan hukum dengan memprotes kenaikan yang sebenarnya adil dan wajar,” ujar Said Iqbal.
Said Iqbal juga mempertanyakan sikap kontradiktif Apindo dan Kadin.
“Kenapa sekarang mereka jadi ‘sewot dan marah-marah’ serta melawan Undang-Undang dan hukum internasional?,” tanyanya.
Menurut Said Iqbal, kenaikan 6,5% adalah angka moderat yang dapat diterima oleh buruh.
“Kenaikan upah minimum ini bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut keadilan dan kesejahteraan pekerja. Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo dalam memihak rakyat pekerja,” tegasnya.
Komentari tentang post ini