Oleh: Petrus Salestinus
Dunia Advokat Indonesia kembali dihujat dan dipermalukan akibat sikap dan perilaku Dr. Fredrich Yunadi, SH, LLM, MBA, PhD, sebagai Advokat yang menjadi Kuasa Hukum Setya Novanto, dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dan perkara-perkara terkait lainnya.
Mengapa, karena dalam berbagai kesempatan di forum-forum terbuka terutama dalam dialog di Telivisi, Fredrich Yunadi tanpa tedeng aling-aling mengemukakan pernyataan dan argumentasi hukum yang sering bertolak belakang.
Bahkan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.
Fredrich Yunadi dianggap oleh sebagian orang sering semau gue dalam menyampaikan argumentasi hukum ketika hendak membela Kliennya, sehingga gelar akademis dan profesionalismenya sebagai Advokat mulai disangsikan bahkan ada yang sudah melaporkan untuk dilakukan penyelidikan.
Dalam sejumlah pernyataannya antara dalil dan argumentasinya sering tidak sejalan bukan saja tidak sejalan dengan ketentuan undang-undang yang mandasarinya, akan tetapi juga bertentangan dengan logika publik.
Komentari tentang post ini