Oleh sebab itu sebelum lembaga-lembaga yang lain bertindak, Peradi sebagai Organisasi Profesi Advokat yang bertanggung jawab langsung terhadap perilaku Advokat dalam menjalankan profesinya harus bertindak tanpa harus menunggu Pengaduan dari Masyarakat.
Peradi harus membuka diri terhadap informasi dari masyarakat tentang perilaku Advokat, apa lagi dalam kaitan dengan sepak terjang Advokat yang terjadi di ruang publik sebagaimana yang dipertontonkan oleh Fredrich Yunadi, sudah menjadi konsumsi publik dan sorotan publik eksistensi Advokat ketika sedang membela Klien.
Peradi harus berani meminta pertanggungjawaban terhadap gelar Akademis Fredrich Yunadi, karena terdapat ketidaksesuaian antara Gelar Akademik yang dimiliki berderet-deret dengan kualitas Ilmu Hukum dan kemampuan teknis hukum yang dimiliki ketika bertindak.
Penulis adalah Advokat Peradi dan Perhimpunan Advokat Pendukung KPK (PAP-KPK) di Jakarta.
Komentari tentang post ini