Oleh: Petrus Salestinus
Persidangan kasus penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terdakwa tunggal Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hingga hari ini memasuki persidangan ke 6 (enam).
Namun demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadirkan saksi-saksi fakta yang memenuhi syarat KUHAP.
Terlebih-lebih saksi yang khusus memiliki pengetahuan tentang pokok dakwaan Jaksa, baik karena mendengar dan melihat sendiri maupun yang merasakan dan atau mengalami langsung peristiwa pidana yang didakwakan kepada Ahok.
Dengan kata lain JPU belum memperlihatkan upayanya secara maksimal untuk membuktikan peristiwa pidana penistaan agama yang terjadi sebagaimana sudah dirumuskan di dalam Surat Dakwaan JPU.
Melihat irama percepatan proses penyelidikan dan penyidikan hingga Berkas Acara Pemeriksaan/BAP dilimpahkan ke Penuntutan Pengadilan hanya dalam hitungan waktu yang terlalu singkat, bahkan tidak lazim untuk ukuran sebuah perkara yang menghebohkan karena menarik perhatian publik.
Apalagi menghadapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kemudian menjadi terdakwa, maka kita dapat melihat bagaimana hak-hak hukum Basuki Tjahja Purnama atau Ahok untuk mendapatkan keadilan selama proses penyelidikan dan penyidikan terlalu banyak dinegasikan.
Komentari tentang post ini