Artinya sebagai ahli tidak layak didengar karena netralitas, imparsialitas dan obyektifitasnya sudah tidak bisa diepertahankan lagi bahkan terjadi konflik interest.
Begitu pula sebagai saksi fakta, karena Rizieq Shihab tidak pernah menyaksikan sebagai pendengar dan/atau yang melihat secara langsung pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu pada waktu itu.
Berdasarkan indikator-indikator dimana banyak hal substansial baik persoalan prosedural maupub esensi dari tujuan Hukum Acara Pidana yang mengatur tata cara mempertahankan Hukum Pidana Materil, yang selalu saling kait mengkait dan berimplikasi kepada keabsahan secara hukum setiap tindakan atau produk yang dihasilkan, maka dapat disimpulkan sementara bahwa hingga enam kali sidang dengan pemeriksaan enam orang saksi, JPU belum berhasil membuktikan Surat Dakwaannya, baik dakwaan primair maupun subsidiair.
Berbagai kelemahan dan kekurangan yang nampak dan terungkap sebagai fakta-fakta baru dalam persidangan, membuktikan bahwa segala kekurangan dan ketimpangan yang ada adalah buah dari desakan aksi massa.
Ini buah dari tekanan massa yang tidak memperhitungkan secara akal sehat bahwa sebuah proses hukum yang lahir dari aksi massa yang bersifat menekan dan mengintervensi jalannya proses hukum pada akhirnya hanya membuahkan putusan bebas murni dari Majelis Hakim terhadap Terdakwa.












