Sekiranya putusan bebas inilah yang terjadi maka pihak yang harus bertanggung jawab baik terhadap Basuki Tjahja Purnama maupun rasa keadilan publik adalah kelompok penekan yang selama ini menggunakan kekuatan massa menekan semua organ peradilan mulai dari Polda hingga Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam setiap persidangan.
Pada persidangan ke enam yaitu tanggal 17 Januari 2017, meskipun saksi yang akan diajukan berjumlah enam orang, namun JPU hanya bisa menghadirkan dua orang.
Itupun dengan kualitas keterangan dan pengetahuan yang sangat sangat minim sehingga tidak mendukung dakwaan JPU.
Seharusnya dengan kualitas saksi-saksi yang demikian minim, JPU patut dinilai telah gegabah menyatakan P.21, membuat Surat Dakwaan atas dasar bukti-bukti yang sumir dan lemah, kemudian melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan segala kekuarangan yang ada. Ini jelas memperlihatkan bahwa JPU berada dalam tekanan kekuatan massa.
Dalam situasi normal, seharusnya JPU mengembalikan BAP disertai dengan petunjuk untuk disempurnakan atau memilih bersikap “mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
Dengan kondisi demikian, maka Majelis Hakim nantinya tidak ada pilihan lain selain harus membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, karena meskipun sudah tujuh kali sidang, namun belum ada satupun saksi fakta yang diperiksa dan didengar keterangannya memnuhi kualifikasi KHUAP.












