Fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan justru membuktikan bahwa BAP hasil Penyelidikan dan Penyidikan bukanlah buah dari “due process of law”, tetapi buah dari sikap anarkis pemaksaan kehendak massa karena kepentingan politik.
Dari kualitas dan kualifikasi saksi sebagaimana dipertontonkan dalam persidangan ini, sebetulnya Majelis Hakim sedang mengadili Berkas Hasil Pemeriksaan produk tekanan massa, sebagaimana terbukti dari mayoritas saksi yang sudah diajukan dan bahkan akan diajukan itu tidak memiliki pengetahuan dengan kadar yang sama yaitu sama-sama tidak tahu apa-apa tentang apa yang terjadi di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu sebagai tempat kejadian perkara.
Penulis adalah Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi Tinggal di Jakarta












