JAKARTA-Tingkat penyerapan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama kuartal I-2013 masih sangat rendah.
Dikutip dari LAPORAN TRIWULANAN OTORITAS JASA KEUANGAN TRIWULAN I – 2013, anggaran yang telah digunakan mencapai Rp 73.026.064.867 atau sebesar 4,32% dari total anggaran.
Untuk tahun 2013, alokasi anggaran OJK untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset dan kegiatan pendukung lainnya ditetapkan sebesar Rp 1.689.093.057.000.
Anggaran OJK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset dan kegiatan pendukung lainnya.
Untuk mendukung kegiatan OJK, pemerintah melakukan penempatan dana awal ke OJK yang berasal dari APBN yang jumlah dan peruntukannya ditentukan atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rendahnya penyerapan anggaran tersebut terutama karena pelaksanaan tugas dari satuan kerja dan unit kerja masih dalam tahap persiapan serta belum adanya tagihan atas beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan pada triwulan I-2013.
Komentari tentang post ini