JAKARTA – Terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina (ATF) mengaku telah melayangkan surat pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/2/2025).
Isinya, memohon pencabutan cegah ke luar negeri terhadap Tio oleh KPK dengan alasan harus menjalani operasi kanker.
Selain itu, Kuasa Hukum Tio juga mengaku sudah melayangkan surat pengaduan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Agustiani Tio harus menjalani pemeriksaan kesehatan terkait penyakit kanker yang dideritanya ke Guangzhou, China pada 17 Februari 2025.
“Jadi perihal ke KPK, hari ini kami sudah melayarkan surat ke Ketua KPK, juga membuat laporan pengaduan ke Dewas KPK terkait surat pencekalan Ibu Tio,” kata kuasa hukum Tio, Army Mulyanto di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
“Dan pada intinya di dalam surat tersebut ya, kami mempertanyakan komitmen KPK, khususnya dari Pak Rossa selaku Ketua Satgas Penyidik, karena banyak hal yang memang kami jelaskan pada saat pemeriksaan Ibu Tio,” sambungnya.
Army yang turut mendampingi Tio membuat pengaduan ke Komnas HAM menambahkan, pihaknya menyayangkan perihal perkara yang masih berlanjut terhadap kliennya.