CIREBON, BERITAMONETER.COM – Kuasa hukum ahli waris Hj. Ratu Dolly Manawijah, Dr. (Cand.) Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., meninjau lahan seluas sekitar 52,8 hektare di Kelurahan Larangan, Kota Cirebon, dalam rangka sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (21/11).
Dalam peninjauan tersebut, Hardjuno memastikan kondisi fisik tanah dan mengecek kecocokan lokasi dengan dokumen resmi ahli waris.
Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik ahli waris, bukan bagian tanah keraton.
“Hak kepemilikan tanah ini sudah jelas. Ada dokumen lengkap dan putusan pengadilan yang menguatkan itu,” kata Hardjuno.
*Pemasangan Plang oleh Pihak Lain Dipertanyakan Legalitasnya*
Dalam pengecekan lapangan, Hardjuno menemukan sebagian area telah dipagari dan dipasangi plang oleh pihak yang menyebut dirinya sebagai Qian Santang Law Firm. I
a menegaskan bahwa klaim sepihak tersebut tidak dapat dibenarkan tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
“Siapa pun yang mengaku punya hak harus menunjukkan bukti resmi, bukan hanya memasang pagar dan plang,” ujar Hardjuno.
Ia juga menunjukkan area di belakang pagar yang dipasang pihak tersebut dan menekankan pentingnya verifikasi hak secara hukum.
Sebelumnya, pada 19 November 2025, pihak ahli waris telah mengirimkan somasi untuk meminta klarifikasi dasar hukum pihak Qian Santang.















