JAKARTA – Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra M Zein, mengungkap anomali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penetapan Hasto sebagai tersangka.
Ia menyinggung, baru kali ini sejak didirikan, KPK menerbitkan sampai empat surat perintah penyidikan atau Sprindik untuk mengkriminalisasi Hasto.
“Yang saya mau sampaikan, kami mau sampaikan adalah sejak Komisi Pemberantasan Korupsi berdiri 27 Desember 2002, saya ulang, sejak 27 Desember 2002, baru kali ini KPK menerbitkan bukan dua, bukan tiga, tapi empat sprindik dalam satu perkara. Baru kali ini, lebih dari 22 tahun di KPK berdiri,” kata Patra dalam jumpa persnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Untuk itu, kata dia, dengan adanya hal itu menandakan penyidik-penyidik KPK tak bulat dalam mengkriminalisasi Hasto.
“(Seluruh penyidik) Tidak akan bersepakat, masih ada tentu penyidik yang masih baik untuk diri KPK,” katanya.
Ia mengatakan, dengan banyaknya terbit Sprindik tersebut justru membuat anggaran yang dikeluarkan lembaga anti-rasuah itu membengkak. Sangat ironis karena dugaan uang suap kasus itu hanya dua ratusan juta, tetapi biaya penyelidikan bisa jadi 10 kali lipat bahkan lebih.