JAKARTA-Kasus dana talangan Sea Games XIX tahun 1997 yang menyeret nama Bambang Trihatmodjo salah alamat.
Sebab pihak yang harus bertanggungawab atas piutang Sea Games XIX ini adalah PT.Tata Insani Mukti (PT TIM) dan bukan Bambang Trihatmodjo.
Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Prisma Wardhana Sasmita, SH, MM, M.Hum, M.Kn, CLA menegaskan Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX tahun 1997, tidak secara langsung berhubungan dengan Bambang Trihatmodjo.
Sebab pelaksana KMP Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta adalah PT TIM sebagai badan hukum.
Sedangkan kedudukan Bambang Trihatmodjo di PT TIM sebagai Presiden Komisaris dan bukan pemegang saham.
Hal ini diperkuat Akta Notaris No.19 tertanggal 2 Maret 1998 yang di buat oleh Notaris di Jakarta, P Sutrisno A.Tampubolon, SH mengenai berita Acara Rapat PT TIM.
“Adapun PT TIM sebagai KMP Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta sahamnya dimiliki oleh PT.Perwira Swadayatama yang berkedudukan di Jakarta dan di wakili oleh Bambang R Soegomo dan PT. Suryabina Agung yang berkedudukan di Jakarta, dan di wakili oleh Enggartiasto Lukita,” jelasnya.
Berikut keterangan lengkap Prisma Wardhana Sasmita, SH, MM, M.Hum, M.Kn, CLA dan Shri Hardjuno Wiwoho, SH, MM, M.Ikom dari kantor Advokat WardhanaWiwoho&Partners.
Poin -Poin Pokok persolan SEA GAMES XIX tahun 1997 di Jakarta.
1. Sea Games XIX tahun 1997 semestinya di selenggarakan di Negara Brunei Darussalam, sebagai tuan rumahnya, bukan di Indonesia. Namun demikian karena adanya alsan ketidaksiapan sarana dan prasarana maka Brunei Darussalam mengundurkan diri sebagai tuan rumah Sea Games XIX tahun 1997. Kemudian Negara Indonesia melalui KONI dan Kemenpora mengajukan diri menjadi tuan rumah menggantikan Brunei Darussalam.
2. Kemudian Bapak Enggartiasto Lukita pada saat itu menghubungi Bapak Bambang Riyadi Soegama untuk melakukan pembahasan penyelenggaraan Sea Games XIX tersebut, yang kemudian melalui Bapak Bambang Riyadi Soegomo minta agar Bapak Bambang Trihatmodjo menjadi ketua konsorsium swasta yang membantu mencarikan dana pemerintah. Bapak Bambang Trihatmodjo diminta oleh mereka, karena pada saat itu memiliki potensi yang istimewa, sebagai putra presiden Soeharto, sebagai pengusaha yang memiliki jaringan yang sangat luas.













