3. Atas langkah ajakan dan pendekatan Bapak Enggartiasto Lukita dan bapak Bambang Riyadi Soegomo akhirnya Bapak Bambang Trihatmodjo mau menjadi ketua Konsorsium swasta, karena untuk kepentingan Negara membantu terselenggaranya Sea Games XIX di Jakarta.
4. Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta adalah Sea Games tanpa persiapan dana yang di anggarkan di APBN sehingga pada saat itu atas informasi Kemenpora dan KONI di peroleh keperluan dana sebesar 70M untuk penyelenggaraan Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta.
5. Bahwa sebagai Sea Games Darurat karena adanya peralihan tuan rumah kepada Indonesia dan belum adanya alokasi pendanaan maka di perlukan suatu konsorsium swasta untuk membantu pendanaan acara tersebut, yang oleh karenanya di bentuk suatu Konsorsium Swasta, sebagaimana bagian ke EMPAT angka 1 (satu) Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1996 Tentang Penyelenggaraan Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta, “Dalam rangka keberhasilan penyelenggaraan Sea Games XIX 1997, badan penyelenggara Sea Games XIX, 1997 mengikutsertakan Konsorsium Swasta sebagai mitra penyelenggara Sea Games XIX, 1997.
6. Bahwa untuk menindak lanjuti INPRES Sea Games XIX Tersebut maka Menkokesra sebagai koordinator pelaksanaan Sea Games mengeluarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Badan Pembina Penyelenggara Sea Games XIX,1997 di Jakarta Nomor:14/KEP/MENKO/KESRA/VII/1996, yang secara khusus dalam pasal 2 huruf a, dinyatakan “Menyediakan dana untuk penyelenggaraan Sea Games XIX 1997 sejumlah yang di tetapkan dalam kesepakatan tertuang dalam surat nomor 002/KPSEAG/III/96 tanggal 13 Maret 1996 tentang kesediaan menjadi penyelenggara Sea Games XIX,1997”, dengan maksimal pendanaan sebesar RP.70.000.000.000,-(tujuh puluh milyar rupiah).
7. Bahwa atas adanya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Badan Pembina Penyelenggara Sea Games XIX,1997 di Jakarta Nomor:14/KEP/MENKO/KESRA/VII/1996 pada bulan Oktober 1996, selanjutnya di pada tanggal 14 September 1996 dilaksanakan Memorandum of Understanding (kesepakatan awal) No.004/Leg-MOU/TIM/X/96 antara Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia dengan Direktur Utama PT.Tata Insani Mukti, yang diterangkan secara jelas pada halaman kedua pada point kelima, “Bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan konsorsium Swasta dalam memorandum of understanding ini adalah PT.TIM”. (PT.Tata Insani Mukti).













