8. Pada saat menjelang pelaksanaannya ternyata di perluka dana pembinaan atlet sebesar 35M, yang kemudian dana tersebut dimintakan bantuan kepada Presiden melalui sekretariat Negara, dengan adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 01/IHHT/1997 tentang Pinjaman dana kepada Konsorsium Mitra penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997, di Jakarta. Pinjaman untuk keperluan Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta adalah diberikan kepada Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX 1997 di Jakarta untuk keperluan Sea Games XIX 1997 di Jakarta, sebagai sub pelaksana dari kegiatan Sea Games XIX 1997 di Jakarta yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1996 Tentang Penyelenggaraan Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta.
9. Surat Perjanjian Hutang Piutang Nomor:Perj-02/Setneg/Asum/10/1997 sebagai pelaksana dari Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 01/IHHT/1997 tentang Pinjaman dana kepada Konsorsium Mitra penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997, di Jakarta, mengikat antara pihak Sekretariat Negara RI dengan Sdr.Bambang Trihatmodjo dalam kedudukannya untuk dan atas nama/sebagai Ketua Konsorsium Mitra penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 dan Sdr.Bambang Riyadi Soegomo bertindak untuk dn atas nama/sebagai ketua Harian Konsorsium Mitra penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997. berlaku sejak 8 Oktober 1997 hingga 8 oktober 1998 (satu tahun) dengan nilai 35M dan bunga 15%. Dengan rencana setelah pelaksanaan Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta dilakukan perhitungan dana, pinjaman tersebut akan di alihkan (konversi) menjadi bantuan presiden, karena penyelenggaraan acara tersebut pada pokoknya merupakan kepentingan Negara RI.
10. Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta terselenggara dengan baik dan Indonesia menjadi juara umum, hal tersebut memberikan kebanggaan dan nilai kehormatan yang tinggi bagi bangsa Indonesia. Namun masalah pinjaman dana kepada pemerintah melalui sekretariat Negara yang di gunaan untuk pembiayaan penyelenggaraan Sea Games XIX belum dapat di selesaikan sebagaimana yang di rencanakan karena pada tanggal 20 Mei 1998 terjadi perubahan politik di Indonesia dimana Presiden Soeharto Lengser dari kedudukannya. Hal tersebut memberikan pengaruh besar terhadap bagian penyelesaian penyelenggaraan Sea Games XIX tahun 1997.













