11. Sehubungan dengan penggunaan dana sebagaimana Keputusan Presiden RI Nomor 01/IHHT/1997 tertanggal 8 Oktober 1997, yang menetapkan “Menyediakan anggaran yang di bebankan pada dana bantuan presiden yang di kelola oleh Sekretariat Negara sebesar Rp 35.000.000.000 (tiga puluh lima milyar rupiah) sebagai pinjaman dana dengan bunga sebesar 15% setahun kepada konsorsium mitra penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun (8 Oktober 1997 – 8 Oktober 1998) tersebut juga untuk kepentingan Negara yang merupakan perwujudan dari kepentingan umum, dimana Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX 1997 di Jakarta pada hakekatnya telah memberikan kontribusi besar untuk penyelenggaraan Sea Games XIX, yang telah di nyatakan sebelumnya dana maksimal yang akan di sediakan adalah sebesar Rp.70.000,000,000,- (tujuh puluh milyar rupiah), selebihnya untuk pemenuhan kegiatan pembinaan atlet diluar tanggung jawab Konsorsium Mitra penyelenggara Sea Games XIX 1997 di Jakarta. Dari sini dapat di cermati bagwa sebenarnya Konsoersium swasta hanya menyanggupi mencarikan dana penyelenggaraan Sea Games XIX hanya sebesar Rp 70 Miliar.
12. Berdasarkan Laporan sah hasil pemeriksaan Konsorsium Mitra penyelenggara Sea Games XIX 1997, di Jakarta yang di keluarkan oleh akuntan publik yang di tunjuk, yaitu KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan untuk periode 20 bulan yang berakhir pada tanggal 28 Februari 1998, tertanggal 31 Maret 1998 nomor Ref:036/RWD/HL/98 dan nomor Ref:037/RWD/HL/98, berdasarkan surat penugasan tertanggal 5 November 1997, dapat di lihat bahwa dana yang di keluarkan oleh konsorsium mitra penyelenggara (KMP) Sea Games XIX 1997 di Jakarta adalah sejumlah Rp.156.622.722.919,- (seratus lima puluh enam milyar enam ratus dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh dua ribu Sembilan ratus Sembilan belas rupiah). Untuk biaya penyelenggaraan Sea Games XIX 1997 di Jakarta sebesar Rp.121.622.722.919,- dan Untuk biaya persiapan kontingen Indonesia sebesar Rp.35.000,000.000,-. Kenaikan biaya penyelenggaraan Sea Games XIX 1997 di Jakarta, yang sebelumnya berdasarkan proyeksi kemenpora sebesar Rp.70.000.000.000 meningkat menjadi Rp.121.622.722.919,- disebabkan karena adanya biaya pengadaan pakaian seragam, perubahan fasilitas penginapan atlet, peningkatan biaya pembukaan dan penutupan serta biaya – biaya yang dialokasikan untuk pengadaan fasilitas TV pool. Sehingga selebihnya beban kelebihan biaya hingga saat ini, yaitu dari beban biaya yang disanggupi konsorsium sebesar Rp.70.000.000.000,- (tujuh puluh milyar rupiah dan pinjaman berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 01/IHHT/1997 tertanggal 8 Oktober 1997, yang menetapkan “Menyediakan anggaran yang di bebankan pada dana bantuan presiden yang di kelola oleh Sekretariat Negara sebesar Rp.35.000.000.000 (tiga puluh lima milyar rupiah) sebagai pinjaman dana dengan bunga sebesar 15% setahun kepada konsorsium mitra penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun (8 Oktober 1997 – 8 Oktober 1998), dengan total menjadi tanggungan PT.Tata Insani Mukti (PT.TIM) sebagai subyek hukum pelaksana Konsorsium swasta mitra penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta, yang pada faktanya membengkak menjadi Rp.156.622.722.919,- (seratus lima puluh enam milyar enam ratus dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh dua ribu Sembilan ratus Sembilan belas rupiah), sehingga terdapat talangan yang di lakukan oleh Konsorsium swasta mitra penyelenggara Sea Games XIX 1997 di Jakarta (PT.Tata Insani Mukti) yang selisihnya adalah sebesar Rp.51.622.722.919,- (Lima puluh satu milyar, enam ratus dua puluh dua juta, tujuh ratus dus puluh dua ribu, Sembilan ratus Sembilan belas rupiah).













