13. Bahwa Konsorsium swasta telah memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Kemenpora, KONI dan Kemensetneg pada saat setelah terselenggaranya acara tersebut dan adanya ganjalan pinjaman kepada Konsoesium swasta sebesar Rp35 Miliar yang seyogyanya direncanakan untuk dilakukan konversi sebagai bantuan presiden dengan alasan saat itu Negara tidak mengeluarkan uang sebagai dana penyelenggaraan Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta, konsorsium yang mencarikan dananya. Dan adanya dana keperluan Rp35 Miliar adalah setelah terjadinya kesanggupan konsorsium swasta, karena tidak disampaikan oleh kemenpora atau KONI adanya keerluan pembinaan atlet sebesar Rp35 Miliar tersebut. Pinjaman tersebut adalah murni untuk kepentingan Negara dalam bagian pelaksanaan Sea Games XIX tersebut, bukan untuk kepentingan konsorsium swasta apalagi kepentingan pribadi, khususnya bapak Bambang Trihatmodjo.
14. Hubungan hukum yang terjadi pada saat itu adalah antara Kementrian Sekretariat Negara dengan Konsorsium Mitra Pelaksana Sea Games XIX 1997 di Jakarta, yang dalam hal ini adalah PT.TATA INTISANI MUKTI (PT.TIM), bukan penggugat sebagai pribadi. Kedudukan Penggugat adalah sebagai Ketua Konsorsium yang dalam pelaksanaannya Konsorsium mitra penyelenggara (KMP) Sea Games XIX 1997 di Jakarta adalah PT.TATA INSANI MUKTI dimana Penggugat berkedudukan sebagai Presiden Komisaris berdasarkan Memorandum of Understanding (Kesepakatan Awal) No.004/Leg-MOU/TIM/X/96 tertanggal 14 Oktober 1996 antara Ketua Komite Olah Raga Indonesia (KONI) dan PT.TATA INSANI MUKTI yang berkedudukan di Jakarta sebagai Konsorsium Swasta, pada halaman kedua (2) alenia/poin ke empat (4) dinyatakan bahwa “Saudara bambang Trihatmodjo selaku ketua konsorsium swasta melalui suratnya no.083/KPSEAG/VII/96 tanggal 5 Agustus 1996 telah mengeluarkan surat kepada Ir.Bambang Riyadi Soegomo selaku ketua harian konsorsium swasta mitra penyelenggara Sea Games XIX, 1997 di Jakarta yang menunjuk PT.TATA INSANI MUKTI (PT.TIM) dengan susunan pengurus saudara Bambang Trihatmodjo selaku presiden Komisaris dan saudara Ir.Bambang Riyadi Soegomo selaku Direktur Utama, sebagai pelaksana Konsorsium Swasta”. Selanjutnya pada alenia kelima (5) dalam Memorandum of Understanding (Kesepakatan Awal) No.004/Leg-MOU/TIM/X/96 tertanggal 14 Oktober 1996 antara Ketua Komite Olah Raga Indonesia (KONI) dan PT.TATA INSANI MUKTI yang berkedudukan di Jakarta sebagai Konsorsium Swasta dinyatakan bahwa “Selanjutnya yang di maksud dengan Konsorsium Swasta dalam Memorandum of Understanding ini adalah PT.TATA INSANI MUKTI (PT.TIM).













