15. Mengenai sumber dana yang faktanya memang di keluarkan oleh Kemensetneg secara administratif keuangan Negara juga tidak berasal dari APBN Negara Indonesia, namun berasal dari dana Reboisasi (Dana Reboisasi adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu.) di kementerian kehutanan, sebagaimana angka 2 KESIMPULAN RAPAT KERJA KOMISI VII DPR RI DENGAN MENTERI PEMUDA DAN OLAH RAGA MASA PERSIDANGAN IV TAHUN SIDANG 1998-1999 tanggal 12 Juli 1999, yang di tanda tangani oleh Pimpinan Rapat Komisi VII DPR RI Prof.Dr.H,Engkoswara, M.Ed dan Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga, H.R Agung Laksono. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan “Tentang pinjaman Konsorsium pada pemerintah agar segera diselesaikan dengan berpedoman pada pembentukkan konsorsium yang merujuk INPRES No.5 Tahun 1996 serta Keputusan Menko Kesra No.14/Menko/Kesra/VII/1996 dan juga landasan pertimbangan – pertimbangan pemerintah pada saat pembentukan konsorsium”, selanjutnya dinyatakan pula, “Intern pemerintah dalam hal ini institusi sekretariat Negara dengan departemen kehutanan diharapkan bisa diselesaikan dengan konsolidasi keuangan internal antar instansi pemerintah”.
16. Pada dasarnya Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX tahun 1997, tidak secara langsung berhubungan dengan Bapak Bambang Trihatmodjo, yang perlu diketahui pelaksana Konsorsium Mittra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta adalah PT.Tata Insani Mukti (PT.TIM) sebagai badan hukum. Pada PT. Tata Insani Mukti bapak Bambang Trihatmojo berkedudukan sebagai Presiden Komisaris (bukan pemegang saham), berdasarkan Akta Notaris No.19 tertanggal 2 Maret 1998 yang di buat oleh Notaris di Jakarta, P Sutrisno A.Tampubolon, SH mengenai berita Acara Rapat PT.Tata Insani Mukti, di ketahui bahwa PT.Tata Insani Mukti sebagai Konsorsium swasta Mitra penyelengggara SEA GAMES XIX tahun 1997 di Jakarta sahamnya dimiliki oleh PT.PERWIRA SWADAYATAMA yang berkedudukan di Jakarta dan di wakili oleh Bapak BAMBANG RIYADI SOEGOMO dan PT.SURYABINA AGUNG yang berkedudukan di Jakarta, dan di wakili oleh Bapak DOKTORANDUS ENGGARTIASTO LUKITA.
17. Bahwa Sdr.Bambang Trihatmodjo dengan itikad baik dan semangat professional terbaik dengan segala hal yang pada praktek pelaksanaannya melampaui batas kesanggupan yang ada, telah memegang komitmen untuk tetap memberikan dukungan terbaik dalam proses penyelenggaraan SEA Games XIX/1997 di Jakarta demi nama baik bangsa dan Negara yang pada akhirnya Negara Indonesia berhasil menjadi juara umum yang hal tersebut semakin mengharumkan nama bangsa dan Negara Indonesia. Dan atas keberhasilan terselenggaranya acara hajatan Negara tersebut telah di sampaikan surat Laporan penyelesaian kewajiban konsorsium mitra penyelenggara SEA Games XIX 1997 di Jakarta melalui ketua harian konsorsium swasta Bapak Bambang Riyadi Soegomo kepada Menpora Bapak HR Agung Laksono nomor:001/KPSEAG/II/99 tertanggal 3 Februari 1999 yang dibuat oleh ketua harian konsorsium mitra penyelenggara SEA Games XIX 1997 di Jakarta Bapak Ir.Bambang Riyadi Soegomo dan telah di tembuskan kepada Ketua KONI bapak Wismoyo Arismunandar. Bahkan semua alat alat dan fasilitas yang ada di hibahkan oleh Konsorsium kepada pemerintah setelah selesai terselenggaranya Sea Games.
Bahwa Pesta Olahraga Negara-Negara Asia Tenggara XIX-1997 (bahasa Inggris: Southeast Asian Games XIX-1997) atau biasa disingkat SEA Games 1997 diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dari tanggal 11 Oktober hingga 19 Oktober 1997. SEA Games ini mempertandingkan 34 cabang olahraga dalam 440 ajang. Di Indonesia, ajang pesta olahraga Asia Tenggara disiarkan oleh TVRI, RCTI, SCTV, TPI, ANteve dan Indosiar adalah semuanya stasiun televisi tersebut bergantian menayangkan seluruh pertandingan turnamen. Indonesia menjadi juara umum untuk kesembilan kalinya dengan memboyong 194 medali emas dari 448 medali emas yang diperebutkan.













