18. Bahwa setelah memberikan laporan resmi atas hasil penyelenggaraan Sea Games XIX/1997 di Jakarta oleh Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX kepada KEMENPORA dan surat permohonan penghapusan pinjaman Konsorsium sebagaimana telah disampaikan pada poin diatas, pada gugatan ini, bahwa sejak tahun 1998 hingga tahun 2006, dan tanpa ada konfirmasi penagihan hingga tahun 2017, sejak pemerintahan periode Presiden Republik Indonesia di era Prof. DR. Ing BJ.Habibie (21 Mei 1998-20 Oktober 1999), Abdurrahman Wachid (Gus Dur) (20 Oktober 1999-23 Juli 2001), Megawati Soekarno Putri (23 Juli 2001-20 Oktober 2004, Susilo Bambang Yudhoyono (periode I :20 Oktober 2004-20 Oktober 2009) (Periode II : 20 Oktober 2009-20 Oktober 2014) dan Presiden Joko Widodo (Periode I : 20 Oktober 2014-20 OKtober 2019), hingga tanggal 19 Januari 2017 Pemerintah Negara Republik Indonesia tidak memberikan tanggapan, apresiasi ataupun respon atas kontribusi Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX/1997 di Jakarta apalagi melakukan penagihan kepada Konsorsium Mira Penyelenggara Sea Games XIX/1997 di Jakarta, namun baru pada tanggal 19 Januari 2017 melalui surat nomor B-76/Kemensetneg/SES/PW.01.02/01/2017 telah di layangkan surat kepada Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX/1997 mengenai pembahasan piutang atas pinjaman kepada KMP Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta. Dan kemudian dilanjutkan dengan adanya surat dari Kementrian Sekretariat Negara nomor B-94/Kemensetneg/Set/Keu/2017 tertanggal 10 Mei 2017 dengan menyerahkan pengurusan piutang Negara atas nama Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX/1997 di Jakarta kepada PUPN Cabang DKI Jakarta yang pengurusannya di selenggarakan oleh kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I.
19. Bahwa atas penggunaan dana Rp35 Miliar tersebut, sebagaimana di nyatakan Bapak Bambang Riyadi Soeegomo sebagai saksi di bawah sumpah pada pengadilan tata usaha Negara No.206/2021, atas pinjaman konsorsium tersebut dana Rp35 Miliar di berikan dalam bentuk Cek yang di terima ketua Konsorsium swasta dan langsung di serahkan kepada KONI dan di cairkan oleh KONI untuk kepentingan penyelenggaraan Sea Games XIX tahun 1997.













