20. Persoalan ini harus dengan cermat, obyektif dan bijaksana di mengerti secara komprehensif dan bijaksana. Penyelenggaraan Sea Games ini hakekatnya adalah kepentingan Negara RI dan Konsorsium swasta yang menyanggupi mencarikan dana penyelenggaraan sebesar Rp 70 Miliar sebagaimana keterangan KONI dan Kemenpora saat itu. Adanya kekurangan dana Rp35 Miliar adalah hal yang mendadak yang diminta KONI untuk pembinaan atlet saat itu. Bahkan atas laporan Konsorsium swasta penyelenggaraan Sea Games XIX tersebut mengelurkan dana sebesar Rp156 Miliar yang kelebihannya di tanggung Konsorsium swasta mitra penyelenggara Sea Games XIX.
21. Bapak Bambang Trihatmodjo juga telah melakukan upaya hukum atas haknya terhadap Konsorsium Swasta mitra penyelenggara Sea Games XIX 1997 di Jakarta dengan putusan perkara perdata no.159/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 April 2021, dalam hal ini kepada PT.Tata Insani Mukti yang diwakili oleh Ketua Harian Konsorsium swasta mitra penyelenggara Sea Games XIX 1997 di Jakarta dan selanjutnya termasuk berdasarkan Akta Notaris No.19 tertanggal 2 Maret 1998 yang di buat oleh Notaris di Jakarta, P Sutrisno A.Tampubolon, SH mengenai berita Acara Rapat PT.Tata Insani Mukti, di ketahui bahwa PT.Tata Insani Mukti sebagai Konsorsium swasta Mitra penyelengggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta yang keseluruhan sahamnya dimiliki oleh PT.PERWIRA SWADAYATAMA yang berkedudukan di Jakarta dan di wakili oleh Bapak Ir.Bambang Riyadi Soegomo dan PT.SURYABINA AGUNG yang berkedudukan di Jakarta, dan di wakili oleh Bapak Drs.Enggartiasto Lukita.
22. Akibat hukum yang ada, adanya penagihan keada Konsorsium swasta mitra penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta perlu diselesaikan dengan cara yang bijaksana dan elegant mengingat pelaksanaan Sea Games tersebut adalah untuk kepentingan Negara RI . Jangan hanya semata – mata melihat akibat hukum dalam hal ini penagihan berdasarkan teks diatas kertas kertas saja, namun perlu di kaji dan di telaaf secara mendalam untuk kepentingan apa dan siapa dan bagaimana pelaksanaannya. Di cermati dari sisi – sisi Filosofis, sosiologis dan politisnya bukan hanya secara yuridis murni. Fakta adanya perubahan politik di tahun 1998, atas lengsernya Presiden Soeharto di 20 Mei 1998 memberikan perubahan dan pengaruh atas penuntasan pelaksanaan Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta.













