JAKARTA-Tim Penasehat Hukum Heru Hidayat Kresna Hutauruk menilai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebenarnya masih memiliki sejumlah Instrumen Investasi ketika umumkan gagal bayar..Instrumen Investasi itu juga bisa menutup gagal bayar polis asuransi yang dialami perseroan pada 2018.
Kresna mejelaskan, Instrumen Investasi itu berupa obligasi sebesar Rp 4,5 Triliun dan deposito sekitar Rp 750 miliar. Aset-Aset tersebut, lanjutnya, bisa digunakan untuk menutup gagal bayar polis Jiwasraya pada Oktober 2018 sebesar Rp 802 Miliar.
“Jadi kenapa umumkan gagal bayar, coba dibayar pake aset yang masih ada tersebut, maka tidak akan terjadi gagal bayar,” ujar Kresna saat ditemui disela-sela persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Menurut Kresna, dengan menggunakan aset-aset tersebut permasalahan gagal bayar Jiwasraya bisa diselesaikan.
Namun, manajemen Jiwasraya pada saat itu justru mengumumkan gagal bayar, sehingga menyebabkan pergerakan saham-saham yang dimiliki Jiwasraya ikut terdampak.
Komentari tentang post ini