JAKARTA, BERITAMONETER.COM – Kuasa Hukum PT Indobuildco, Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., menegaskan bahwa rencana eksekusi pengosongan Kawasan Hotel Sultan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut bersifat prematur karena proses hukum masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hamdan Zoelva menilai pernyataan dan sikap Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia terkait pengosongan kawasan Hotel Sultan tidak berdasar hukum dan cenderung provokatif. Ia menyebut tindakan tersebut seolah-olah menempatkan pihak eksekutif memiliki kewenangan yudikatif untuk memerintah dan menghukum.
Ia menjelaskan bahwa meskipun dalam perkara perdata antara PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara RI dkk terdapat putusan serta merta dan aanmaning dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan pengosongan kawasan Hotel Sultan, putusan tersebut dinilai cacat hukum dan tidak dapat dilaksanakan.
Menurut Hamdan, putusan serta merta tersebut tidak didasarkan pada putusan perdata terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora beserta bangunan di atasnya bukan milik PT Indobuildco, ataupun bahwa kedua HGB tersebut telah dibatalkan dan dinyatakan gugur. Dengan demikian, penjatuhan putusan serta merta bertentangan dengan ketentuan Buku II Mahkamah Agung RI serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000.















