ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Hukum

Kuasa Hukum PT Indobuildco Tegaskan Rencana Pengosongan Hotel Sultan Tak Sah Secara Hukum

Lino Dj Reporter : Lino Dj
30 Jan 2026, 1 : 43 PM
3k 159
0
3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA, BERITAMONETER.COM – Kuasa Hukum PT Indobuildco, Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., menegaskan bahwa rencana eksekusi pengosongan Kawasan Hotel Sultan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut bersifat prematur karena proses hukum masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hamdan Zoelva menilai pernyataan dan sikap Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia terkait pengosongan kawasan Hotel Sultan tidak berdasar hukum dan cenderung provokatif. Ia menyebut tindakan tersebut seolah-olah menempatkan pihak eksekutif memiliki kewenangan yudikatif untuk memerintah dan menghukum.

Ia menjelaskan bahwa meskipun dalam perkara perdata antara PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara RI dkk terdapat putusan serta merta dan aanmaning dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan pengosongan kawasan Hotel Sultan, putusan tersebut dinilai cacat hukum dan tidak dapat dilaksanakan.

BacaJuga :

APPSWI Desak Pemerintah Benahi Regulasi Usaha Perwaletan

Dirjen Bimas Kristen: Natal REI Momentum Wujudkan Kepedulian Sosial dan Ekologis

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Menurut Hamdan, putusan serta merta tersebut tidak didasarkan pada putusan perdata terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora beserta bangunan di atasnya bukan milik PT Indobuildco, ataupun bahwa kedua HGB tersebut telah dibatalkan dan dinyatakan gugur. Dengan demikian, penjatuhan putusan serta merta bertentangan dengan ketentuan Buku II Mahkamah Agung RI serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000.

Halaman :
123Berikutnya
Tags: Hamdan ZoelvaHotel SultanKuasa Hukum PT Indobuildco
Share1291Tweet807SendSharePin291Share226
Berita Sebelumnya

Naik 1,2%, IHSG Sesi I ke 8.329,154 Berkat Saham BBCA, BBRI, BMRI, TLKM, UNVR, BUMI dan DEWA

Berita Selanjutnya

Februari 2026, Energi Mega Persada (ENRG) Terbitkan Obligasi Rp1,15 Triliun

Berita Terkait

APPSWI Desak Pemerintah Benahi Regulasi Usaha Perwaletan
Makroekonomi

APPSWI Desak Pemerintah Benahi Regulasi Usaha Perwaletan

31 Jan 2026, 9 : 01 PM
Dirjen Bimas Kristen: Natal REI Momentum Wujudkan Kepedulian Sosial dan Ekologis
Nasional

Dirjen Bimas Kristen: Natal REI Momentum Wujudkan Kepedulian Sosial dan Ekologis

31 Jan 2026, 6 : 41 PM
Cegah Politisasi, Survei CISA: 81,2 Persen Masyarakat Tolak Polri di Bawah Kementerian
Hukum

Cegah Politisasi, Survei CISA: 81,2 Persen Masyarakat Tolak Polri di Bawah Kementerian

31 Jan 2026, 11 : 22 AM
Klarifikasi PT EPN Atas Berita Yang Tidak Sesuai Fakta dari Sabungan Silalahi
Hukum

Klarifikasi PT EPN Atas Berita Yang Tidak Sesuai Fakta dari Sabungan Silalahi

30 Jan 2026, 5 : 06 PM
Menag Minta Perkuat Layanan Pendidikan Agama di Wilayah 3T
Nasional

Menag Minta Perkuat Layanan Pendidikan Agama di Wilayah 3T

30 Jan 2026, 3 : 26 PM
DPR Minta LPSK Segera Perhatikan Nasib Nenek Saudah
Hukum

DPR Minta LPSK Segera Perhatikan Nasib Nenek Saudah

30 Jan 2026, 9 : 35 AM
Berita Selanjutnya
Produksi Minyak ENRG Bakal Bertambah 200 Barel/Hari dari Sumur Kayuara-20

Februari 2026, Energi Mega Persada (ENRG) Terbitkan Obligasi Rp1,15 Triliun

Menag Minta Perkuat Layanan Pendidikan Agama di Wilayah 3T

Menag Minta Perkuat Layanan Pendidikan Agama di Wilayah 3T

Klarifikasi PT EPN Atas Berita Yang Tidak Sesuai Fakta dari Sabungan Silalahi

Klarifikasi PT EPN Atas Berita Yang Tidak Sesuai Fakta dari Sabungan Silalahi

Berita Populer

  • Agustinho Aquito Mendonca Mahasiswa Pascasarjana Institut Pariwisata Trisakti

    Ketika Pariwisata Menjadi Bahasa Diplomasi di Perbatasan RI–RDTL

    3266 shares
    Share 1306 Tweet 817
  • IHSG Pagi Ini Turun 0,64% ke 6.918,923 Dipicu Saham BBCA, BBRI, TLKM dan ASII

    3253 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Komisaris Archi Indonesia (ARCI) Divestasi Saham Perusahaan Senilai Rp26,77 Miliar

    3248 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Turun 0,6%, IHSG Sesi I Tertahan di 8.921,661 Dipicu Saham BBCA, BBRI, BMRI, UNVR dan ASII

    3242 shares
    Share 1297 Tweet 811
  • Naik 1,2%, IHSG Sesi I ke 8.329,154 Berkat Saham BBCA, BBRI, BMRI, TLKM, UNVR, BUMI dan DEWA

    3240 shares
    Share 1296 Tweet 810

Opini

Cegah Politisasi, Survei CISA: 81,2 Persen Masyarakat Tolak Polri di Bawah Kementerian

Cegah Politisasi, Survei CISA: 81,2 Persen Masyarakat Tolak Polri di Bawah Kementerian

31 Jan 2026, 11 : 22 AM
Said Abdullah/Foto: Dok DPR

Mundurnya Pejabat OJK-BEI, Banggar DPR: Teladan Seperti Ini Malah Jarang

30 Jan 2026, 10 : 35 PM
RMK Energy Capai Kinerja Operasional Tertinggi Tahun 2024

RMK Energy Buyback Saham Senilai Rp200 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar

30 Jan 2026, 8 : 38 PM
Awal Perdagangan, IHSG Naik Kembali Tembus Level 7.000

Jelang Akhir Pekan, IHSG Menguat 1,18% ke 8.329,606 Diungkit BBCA, BBRI, BMRI, DEWA dan BUMI

30 Jan 2026, 7 : 28 PM
Klarifikasi PT EPN Atas Berita Yang Tidak Sesuai Fakta dari Sabungan Silalahi

Klarifikasi PT EPN Atas Berita Yang Tidak Sesuai Fakta dari Sabungan Silalahi

30 Jan 2026, 5 : 06 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.