Selain itu, penetapan eksekusi atau aanmaning juga dilakukan tanpa adanya penitipan uang jaminan ke pengadilan senilai objek eksekusi sebagaimana diwajibkan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2001. Hamdan menambahkan, saat ini PT Indobuildco telah mengajukan upaya hukum banding dan ke depan masih terdapat kemungkinan gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet), sehingga perkara tersebut belum selesai secara hukum.
“Atas dasar itu, seharusnya Kementerian Sekretariat Negara menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Hamdan.
Lebih lanjut, Hamdan mengingatkan bahwa dalam perkara tata usaha negara telah terdapat putusan berbeda. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tanggal 3 Desember 2025 secara tegas menyatakan bahwa perintah Kementerian Sekretariat Negara kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan Kawasan Hotel Sultan serta membayar royalti dinyatakan batal dan tidak sah.
Hamdan menegaskan bahwa kliennya tidak sedang melawan negara, melainkan melawan praktik ketidakadilan yang dilakukan oleh pengelola GBK dan Menteri Sekretaris Negara. Ia juga meminta agar Menteri Sekretaris Negara tidak memposisikan diri sebagai pemilik tanah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL).















