Menurutnya, kewenangan GBK maupun Kementerian Sekretariat Negara atas tanah HPL bukan sebagai pemilik, melainkan sebatas pemegang delegasi kewenangan untuk mengelola dan mengurus tanah. “Menganggap tanah HPL sebagai milik merupakan kekeliruan mendasar, karena secara prinsip negara tidak pernah menjadi pemilik tanah,” tegasnya.
Dengan adanya putusan PTUN tersebut, Hamdan menilai semakin jelas bahwa tindakan administratif berupa perintah pengosongan dan penagihan royalti tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, PT Indobuildco meminta seluruh pihak menghormati proses peradilan dan tidak mengambil langkah sepihak yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya menegaskan akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia guna melindungi hak-hak perusahaan serta memastikan tegaknya prinsip keadilan dan kepastian hukum.*















