JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyantomenilai bukti-bukti yang diserahkan KPK dalam sidang Praperadilan penetapan Hasto tersangka tidak sah.
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessymengatakan, pihaknya sudah mengamati 153 bukti surat yang dihadirkan pihak KPK selaku Termohon dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
“Tadi kami mengamati ada 153 bukti surat yang dihadirkan pihak KPK, dalam catatan kami melihat ada beberapa poin (bukti tidak sah, red),” kata Ronny kepada awak media.
Dari 153 bukti surat itu, 38 surat ditemukan berupa copy dari copy, kemudian 32 surat berupa copy dari print out, serta ada sejumlah bukti copy dari copy yang BAP terpotong tidak utuh. Sedangkan bukti yang belum diterima sebanyak 13.
Ronny menjelaskan setidaknya ada tiga poin yang menunjukkan bukti-bukti dari KPK tidak sah dan tak dapat diterima.
“Pertama, yang dihadirkan ini adalah copy dari copy legalisir. Kedua kami melihat copy ini terpotong, BAP-nya tidak utuh. Ketiga, ada BAP yang diparaf dan ada yang tidak diparaf,” jelas Ronny.